KPPN Langsa
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Langsa (Kode KPPN: 002) mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2, Kota Langsa, Provinsi Aceh - 24416
(0641) 21408
kppn.langsa@kemenkeu.go.id
Wilayah Kerja: Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang
KPPN Langsa merupakan Unit Eselon III yang dipimpin oleh Kepala Kantor/Pejabat Administrator dan terdiri dari 5 (lima) Unit Eselon IV (Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi MSKI, Seksi Bank, dan Seksi Vera) serta Kelompok Jabatan Fungsional PTPN.
Tugas dan Fungsi
![]() |
Anonom Cony Fetti Sitinjak
196906061996031001 Kepala KPPN anonom.sitinjak@kemenkeu.go.id |