Jabatan Fungsional

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
(PTPN)

Drive
Dokumen Fungsional PTPN

Kelola dan arsipkan berkas kerja terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam akses folder bersama.

Drive

Peraturan Terbaru

Profil

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Perbendaharaan Negara, dimana Pejabat Fungsional PTPN merupakan PNS di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator.

Dodi Susanto
198406272003121004
Fungsional PTPN
dodi.susanto@kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan memiliki 6 (enam) Jabatan Fungsional, yaitu Pranata Komputer (Sistem Informasi berbasis komputer), Assessor SDM (Penilaian kompetensi manajerial), Pustakawan (Pengelolaan dan pelayanan perpustakaan serta pengembangan sistem kepustakawaan), Arsiparis (Pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan), Analis Perbendaharaan Negara (Analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan), dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Pembinaan/bimbingan teknis bidang perbendaharaan negara).

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) dibentuk untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan bimbingan teknis dalam Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2019.

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 jenjang mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu: 

  1. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
  2. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
  3. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.

Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Adapun unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Perlu digarisbawahi tugas pokok dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Perbendaharaan Negara. Pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara meliputi:

  1. penyiapan materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
  2. pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
  3. pelaksanaan proses pelayanan informasi pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan proses pelayanan informasi sertifikasi bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan proses pelayanan informasi uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada satuan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan proses pelayanan perencanaan kas kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan proses pelayanan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian tagihan kontraktual kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. pelaksanaan proses pelayanan rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. pelaksanaan proses pelayanan penolakan Surat Perintah Membayar kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  11. pelaksanaan proses pelayanan data kontrak dan supplier kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. pelaksanaan proses pelayanan revisi anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. pelaksanaan proses pelayanan monitoring laporan pertanggungjawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. penilaian kinerja pelaksanaan anggaran; dan 
  16. pelaksanaan survei kepuasan stakeholders.

Selain unsur utama berupa pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara juga memiliki unsur kegiatan berupa unsur penunjang seperti: (1) menjadi pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang perbendaharaan negara, (2) berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang perbendaharaan negara, (3) keanggotaan dalam organisasi profesi, (4) keanggotaan dalam Tim Penilai, (5) perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan (6) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Untuk memastikan pengembangan karir Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), maka telah ditetapkan rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan. Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

Dalam hal kenaikan pangkat dan jabatan bagi Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara memiliki beberapa syarat antara lain:

  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Paling singkat 1 tahun dalam jabatan terakhir;
  3. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan setingkat lebih tinggi;
  4. Ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan;
  5. Mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan.