Seksi MSKI

Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
KPN.010403

Drive
Dokumen Seksi MSKI

Kelola dan arsipkan berkas kerja terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam akses folder bersama.

Drive

Peraturan Terbaru

Profil

Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) bertugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

Azinar Ismail
198208262001121001
Kepala Seksi MSKI
azinar@kemenkeu.go.id
Atika Ramadani
199912212021012002
Pelaksana Seksi MSKI
atika.ramadani@kemenkeu.go.id
Nabila Alvionika
199904152021012003
Pelaksana Seksi MSKI
nabila.alvionika@kemenkeu.go.id

Sebagai unit eselon IV yang melaksanakan fungsi edukasi dan asistensi kepada stakeholders sekaligus pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, fungsi Seksi MSKI sangat krusial. Apabila ditelaah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi MSKI dapat dibagi menjadi klasifikasi fungsi meliputi :

Fungsi Manajemen Satuan Kerja (MS)

Selain melakukan asistensi perbendaharaan, melalui fungsi MS, Seksi MSKI berkewajiban melakukan survei kepuasan para stakeholders terhadap seluruh aspek layanan yang diberikan oleh KPPN. Survei dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis/kualitas pelayanan yang dilakukan oleh KPPN telah dilakukan sesuai Sistem Manajemen Mutu, SOP, dan memenuhi seluruh harapan para pengguna layanan. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan melalui mekanisme kuesioner minimal sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun yakni pada Semester I.

Survei dilakukan pada beberapa aspek meliputi :

  • Layanan Pencairan Dana
  • Layanan Bimbingan & Konsultasi
  • Layanan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
  • Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan
  • Sarana & Prasarana

  • Setiap aspek terdapat beberapa pertanyaan dengan penilaian dilakukan menggunakan skala angka mulai dari 1 (sangat tidak puas) hingga 5 (sangat puas).

    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Fungsi MS pada Seksi MSKI menghasilkan produk layanan berupa surat dan laporan meliputi :

    1. Penerbitan surat permohonan pembuatan user password aplikasi OM-SPAN
    2. Penatausahaan revisi DIPA petikan pada KPPN yang berasal dari Ditjen Anggaran atau Kanwil DJPb
    3. Penyusunan Laporan Hasil Layanan CSO setiap bulannya kepada Kepala KPPN dan Kepala Kanwil DJPb
    4. Penerbitan surat teguran/pemberitahuan keterlambatan pengajuan SPM Penggantian Uang Persediaan (GU) dan SPM Pertanggungjawaban TUP (PTUP)
    5. Penerbitan surat sanksi pemotongan dana Uang Persediaan (UP)
    6. Penerbitan surat teguran kepada satker atas frekuensi pengembalian.penolakan SPM pada petugas FO KPPN
    7. Penerbitan surat layanan informasi perbendaharaan sehubungan pembinaan satuan kerja, pengelolaan data pelaksanaan anggaran, dan lain sebagainya

    Fungsi Kepatuhan Internal (KI)

    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PER-3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Seksi MSKI melaksanakan fungsi KI sebagai bagian dari internal control guna terwujudnya check and balance pada KPPN.

    Guna melaksanakan berbagai tugas sebagaimana disebutkan, Pelaksanaan Fungsi KI KPPN berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, sehingga Seksi MSKI diharuskan melaksanakan dan menghasilkan beberapa output pekerjaan sebagai berikut:

    1. Laporan Kepatuhan Pegawai Terhadap Kode Etik Pegawai
    2. Penyusunan Rencana termasuk Laporan Hasil Pemantauan dan Pengendalian Internal dua mingguan kepada Kepala KPPN dan Bulanan/Triwulanan kepada Kepala Kanwil DJPb
    3. Laporan Hasil Pengelolaan Risiko dan Laporan Manajemen Risiko pada KPPN
    4. Laporan Hasil Pemantauan Standar Kualitas Layanan KPPN
    5. Pembaharuan/Penandatanganan Pakta Integritas KPPN dan Mitra Kerja
    6. Laporan EIKR, LKT, LRT, Pengaduan, dan lain sebagainya


    Seperti Subbagian Umum, Seksi MSKI juga menyediakan layanan kepada 2 (dua) pihak, yakni kepada stakeholder/satuan kerja dan internal pegawai KPPN dalam hal pengawasan ketentuan kode etik kepegawaian.