Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
KPN.010403
Kelola dan arsipkan berkas kerja terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam akses folder bersama.
DriveSeksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) bertugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
![]() |
Azinar Ismail
198208262001121001 Kepala Seksi MSKI azinar@kemenkeu.go.id |
![]() |
Atika Ramadani
199912212021012002 Pelaksana Seksi MSKI atika.ramadani@kemenkeu.go.id |
![]() |
Nabila Alvionika
199904152021012003 Pelaksana Seksi MSKI nabila.alvionika@kemenkeu.go.id |
Sebagai unit eselon IV yang melaksanakan fungsi edukasi dan asistensi kepada stakeholders sekaligus pemantauan terhadap kode etik
dan disiplin pegawai, fungsi Seksi MSKI sangat krusial. Apabila ditelaah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi MSKI dapat dibagi menjadi klasifikasi fungsi meliputi :
Survei dilakukan pada beberapa aspek meliputi :
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Fungsi MS pada Seksi MSKI menghasilkan produk layanan berupa surat dan laporan meliputi :
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PER-3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Seksi MSKI melaksanakan fungsi KI sebagai bagian dari internal control guna terwujudnya check and balance pada KPPN.
Guna melaksanakan berbagai tugas sebagaimana disebutkan, Pelaksanaan Fungsi KI KPPN berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, sehingga Seksi MSKI diharuskan melaksanakan dan menghasilkan beberapa output pekerjaan sebagai berikut:
Seperti Subbagian Umum, Seksi MSKI juga menyediakan layanan kepada 2 (dua) pihak, yakni kepada stakeholder/satuan kerja dan internal pegawai KPPN dalam hal pengawasan ketentuan kode etik kepegawaian.
•Kemenkeu •DJPb •KPPN Langsa •eDJPb •oa kemenkeu •Satu Kemenkeu •HRIS •e-performance •Intense DJPb •Grading DJPb •Analisis Beban Kerja •pbnOpen •Silap •Petaraja •Gaji Terpusat •Semantik BPPK •KLC Kemenkeu •OM SPAN •SAKTI •HAI DJPb •Simaspaten •eJafung •Digit •SPRINT •E-Rekon •PPNPN Web •SIPANDU Pengaduan DJPb