Seksi Pencairan Dana

KPN.010402

Drive
Dokumen Seksi Pencairan Dana

Kelola dan arsipkan berkas kerja terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam akses folder bersama.

Drive

Peraturan Terbaru

Profil

Merupakan unit eselon IV yang menjadi core business utama dari KPPN, Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data penerima pembayaran (supplier) dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.

Abi Khoiri
197810201999031001
Kepala Seksi Pencairan Dana
akhoiri@kemenkeu.go.id
Chairul Azhar
199209082014111002
Pelaksana Seksi Pencairan Dana
azhar@kemenkeu.go.id
Miftahul Jannah
200003162022012005
Pelaksana Seksi Pencairan Dana
miftahul_jannah@kemenkeu.go.id

Dalam rangka piloting penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Aplikasi SAKTI, langkah kerja Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Surat Perintah Membayar dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi terdiri dari:

Pelaksana Seksi PD (Petugas FO)

  1. Menerima ADK Resume Tagihan, dan SPM serta Dokumen Pendukung SPM yang telah ditanda tangani secara elektronik melalui SAKTI.
  2. Memilih dan menayangkan SPM yang akan diproses.
  3. Meneliti kelengkapan Dokumen Pendukung SPM sesuai jenis SPM.
  4. Meneliti kebenaran SPM.
  5. Melakukan penolakan SPM berikut Dokumen Pendukungnya dan mengisi keterangan penolakan pada SAKTI.
  6. Meneruskan SPM dan Dokumen Pendukungnya kepada Petugas Validator melalui SAKTI.

Pelaksana Seksi PD (Petugas Validator)

  1. Menayangkan data SPM dan memilih SPM yang akan diproses pada SAKTI.
  2. Mengunduh ADK Resume tagihan dari SAKTI.
  3. Mengunggah ADK Resume tagihan pada Aplikasi SPAN.
  4. Melakukan penolakan SPM berikut Dokumen Pendukungnya apabila ADK Resume Tagihan gagal diunggah dalam SPAN.
  5. Menentukan Kelompok Bayar pada SPAN berdasarkan informasi Bank/Pos penerima pembayaran pada dokumen SPM.
  6. Menyimpan Resume Tagihan pada SPAN.
  7. Melakukan penolakan SPM melalui SPAN, apabila Resume Tagihan tidak berhasil disimpan
  8. Melakukan pengujian/validasi secara sistem pada SPAN.
  9. Melakukan penolakan SPM berikut Dokumen Pendukungnya apabila Resume Tagihan tidak berhasil lolos pengujian/validasi secara sistem.
  10. Melakukan penolakan berikut Dokumen Pendukungnya dan mengisi keterangan penolakan pada Sistem SAKTI.

Pelaksana Seksi PD (Petugas Reviewer)

  1. Menayangkan data SPM dan memilih SPM yang akan diproses pada Sistem SAKTI
  2. Melakukan reviu uraian terhadap kesesuaian deskripsi pembayaran dengan jenis dokumen/sifat pembayaran dan jenis belanja pada SPM di Sistem SAKTI.
  3. Memilih tagihan pada daftar kerja SPAN.
  4. Menambahkan catatan pada SPAN apabila berdasarkan hasil reviu terdapat ketidaksesuaian sebagai pertimbangan bagi Kepala Seksi PD/PDMS dalam penolakan tagihan.
  5. Meneruskan data tagihan pada SPAN dan SPM beserta dokumen pendukung pada SAKTI kepada Kepala Seksi PD/PDMS.

Kepala Seksi PD (Approver)

  1. Menayangkan data SPM dan memilih SPM yang akan diproses pada SAKTI.
  2. Melakukan reviu uraian terhadap kesesuaian deskripsi pembayaran dengan jenis dokumen/sifat pembayaran dan jenis belanja pada SPM di SAKTI.
  3. Memilih tagihan pada daftar kerja SPAN.
  4. Melakukan reviu terhadap: catatan yang ditambahkan oleh Reviewer; kesesuaian deskripsi pembayaran dengan jenis dokumen/sifat pembayaran dan jenis belanja; dan kesesuaian Resume Tagihan dengan peraturan yang berlaku.
  5. Melakukan penolakan tagihan dan mengisi keterangan penolakan pada SPAN apabila Resume Tagihan tidak berhasil lolos proses reviu dan pengecekan.
  6. Memberikan persetujuan tagihan pada SPAN apabila hasil reviu Resume Tagihan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Melakukan penolakan SPM berikut Dokumen Pendukungnya dan mengisi keterangan penolakan pada Sistem SAKTI apabila tagihan tidak lolos proses reviu pada SPAN.
  8. Melakukan persetujuan atau pembatalan terhadap SPM dengan status download ADK SPM yang ditolak oleh Petugas Validator.
  9. Melakukan persetujuan SPM dan Dokumen Pendukungnya pada Sistem SAKTI.