KPN.010401
Kelola dan arsipkan berkas kerja terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam akses folder bersama.
DriveSebagai pengelola kinerja, kepegawaian, keuangan, dan tata usaha rumah tangga pada KPPN, Subbagian Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya membutuhkan koordinasi yang efektif dan efisien dengan berbagai stakeholders (internal dan eksternal KPPN). Sebagaimana dimaklumi, bahwa meski telah disusun prosedur operasional yang terstandar (Standard Operating Procedure/SOP), tugas dan fungsi Subbagian Umum KPPN memiliki beberapa kekhasan, mengingat sifatnya yang lebih banyak mengelola tugas non teknis dan lebih beragam termasuk aplikasi-aplikasi pendukung yang harus dijalankan terkait pelaksanaan tugas rutin dan insidentil.
![]() |
Vernanda Irmawansyah Dwi Putra
198306152004121001 Kepala Subbagian Umum vernanda@kemenkeu.go.id |
![]() |
Muhammad Syukri Ahlansyah Nasution
199011082012101004 Pelaksana Subbagian Umum syukri.ahlansyah@kemenkeu.go.id |
![]() |
Rizki Adelia
199810172019122001 Pelaksana Subbagian Umum rizki.adelia@kemenkeu.go.id |
![]() |
Ahmad Sultan Fauzi
199912152021011001 Pelaksana Subbagian Umum ahmadsultanfauzi@kemenkeu.go.id |
![]() |
Humam Afif
199708182018121003 Pelaksana Subbagian Umum afif.humam@kemenkeu.go.id |
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan; melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI); melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Uraian Jabatan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 811/KM.1/2017 tentang Uraian Jabatan bagi Jabatan Stuktural Intansi Vertikal di Lingkungan DJPb uraian tugas dan kegiatan Kepala Subbagian Umum adalah sebagai berikut:
Tugas Pendukung
Terdapat beberapa kegiatan atau aktivitas yang harus dilaksanakan Subbagian Umum KPPN selain yang telah ditetapkan standar prosedurnya (SOP), diantaranya meliputi hal-hal sebagai berikut:
PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJPb
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas
SOP
•Kemenkeu •DJPb •KPPN Langsa •eDJPb •oa kemenkeu •Satu Kemenkeu •HRIS •e-performance •Intense DJPb •Grading DJPb •Analisis Beban Kerja •pbnOpen •Silap •Petaraja •Gaji Terpusat •Semantik BPPK •KLC Kemenkeu •OM SPAN •SAKTI •HAI DJPb •Simaspaten •eJafung •Digit •SPRINT •E-Rekon •PPNPN Web •SIPANDU Pengaduan DJPb