Subbagian Umum

KPN.010401

Drive
Dokumen Subbagian Umum

Kelola dan arsipkan berkas kerja terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam akses folder bersama.

Drive

Peraturan Terbaru

Profil

Sebagai pengelola kinerja, kepegawaian, keuangan, dan tata usaha rumah tangga pada KPPN, Subbagian Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya membutuhkan koordinasi yang efektif dan efisien dengan berbagai stakeholders (internal dan eksternal KPPN). Sebagaimana dimaklumi, bahwa meski telah disusun prosedur operasional yang terstandar (Standard Operating Procedure/SOP), tugas dan fungsi Subbagian Umum KPPN memiliki beberapa kekhasan, mengingat sifatnya yang lebih banyak mengelola tugas non teknis dan lebih beragam termasuk aplikasi-aplikasi pendukung yang harus dijalankan terkait pelaksanaan tugas rutin dan insidentil.

Vernanda Irmawansyah Dwi Putra
198306152004121001
Kepala Subbagian Umum
vernanda@kemenkeu.go.id
Muhammad Syukri Ahlansyah Nasution
199011082012101004
Pelaksana Subbagian Umum
syukri.ahlansyah@kemenkeu.go.id
Rizki Adelia
199810172019122001
Pelaksana Subbagian Umum
rizki.adelia@kemenkeu.go.id
Ahmad Sultan Fauzi
199912152021011001
Pelaksana Subbagian Umum
ahmadsultanfauzi@kemenkeu.go.id
Humam Afif
199708182018121003
Pelaksana Subbagian Umum
afif.humam@kemenkeu.go.id

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan; melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI); melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pengelolaan Kinerja

  1. Penetapan Kontrak Kinerja (Reguler)
  2. Perubahan Kontrak Kinerja (Addendum dan Komplemen)
  3. Penetapan Manual IKU dan Matriks Cascading dan Allignment
  4. Perekaman Kontrak Kinerja, Capaian Kinerja dan Manual IKU pada Aplikasi Kinerja (E-performance)
  5. Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Kemenkeu-Three-Four-Five
  6. Perekaman Capaian IKU dan Penilaian Tugas Tambahan dan/atau Kreativitas pada Aplikasi Kinerja (E-Performance)
  7. Pelaksanaan Penilaian Perilaku pada Aplikasi Kinerja (E-Performance)
  8. Pengelolaan Kinerja Pegawai Mutasi
  9. Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS
  10. Pelaksanaan Penyusunan Laporan Langkah-Langkah Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja berdasarkan Prinsip Strategy Focused Organization (SFO)
  11. Penyusunan Laporan Kinerja KPPN
  12. Penyusunan Analisis Beban Kerja

Pengelolaan Sumber Daya Manusia

  1. Usul Kenaikan Pangkat Pilihan
  2. Usul Kenaikan Pangkat Reguler
  3. Kenaikan Gaji Berkala
  4. Cuti Pegawai
  5. Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai
  6. Penetapan Surat Tugas dan Calon Peserta Diklat
  7. Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
  8. Penyampaian Usulan Mutasi Internal
  9. Rekomendasi Penetapan Jabatan dan Peringkat Pegawai Pelaksana
  10. Kartu Pegawai/Kartu Istri/Kartu Suami, Taspen
  11. Administrasi Kehadiran Pegawai Melalui Sistem Absensi Elektronik
  12. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ)
  13. Penyusunan Laporan Kepegawaian
  14. Penyampaian Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan
  15. Pengadministrasian Izin Tugas Belajar/Beasiswa
  16. Pengambilan Sumpah/Jani PNS
  17. Penyampaian Permohonan Mutasi Pegawai Mengikuti Suami

Pengelolaan Keuangan

  1. Pembuatan Gaji
  2. Pembayaran Lembur
  3. Pembayaran Uang Makan
  4. Pembayaran Tunjangan Kinerja
  5. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L
  6. Penyelesaian Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  7. Penyelesaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA
  8. Pembuatan LPJ Bendahara
  9. Penyusunan/Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana

Pengelolaan Organisasi (Tata Usaha dan Rumah Tangga)

  1. Penatausahaan Surat Masuk
  2. Penerbitan Surat Permintaan Perubahan User SPAN pada KPPN
  3. Penerbitan Berita Acara Perubahan User SPAN pada KPPN
  4. Penatausahaan Surat Keluar
  5. Penyaluran/Pendistribusian Barang Persediaan
  6. Pengadaan Barang/Jasa
  7. Penatausahaan Arsip KPPN
  8. Usulan Pemusnahan dan Penghapusan BMN
  9. Usulan Pemusnahan/Penghapusan Arsip
  10. Penghapusan Arsip KPPN
  11. Pembuatan Laporan Inventaris Barang
  12. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan
  13. Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN)
  14. Penetapan Status BMN
  15. Melakukan Layanan Keprotokoleran
  16. Melakukan Layanan Kehumasan
  17. Penyusunan Laporan BMN


Uraian Jabatan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 811/KM.1/2017 tentang Uraian Jabatan bagi Jabatan Stuktural Intansi Vertikal di Lingkungan DJPb uraian tugas dan kegiatan Kepala Subbagian Umum adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan urusan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Melakukan urusan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Melakukan urusan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Melakukan administrasi PPKP, DP3, LP2P, dan KP4 sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Penatausahaan user SPAN dan SAKTI untuk keperluan layanan KPPN;
  6. Mengoordinasikan penghapusan arsip sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Melakukan penyusunan laporan penyerapan keuangan KPPN;
  8. Melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik pada KPPN;
  9. Melakukan koordinasi pelaporan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) tingkat KPPN
  10. Melakukan monitoring dan pelaporan pelaksanaan penilaian perilaku pegawai KPPN;
  11. Menyusun konsep Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIN KPPN;
  12. Melakukan penyusunan Laporan pemantauan pengamanan BMN;
  13. Melakukan penyusunan Laporan Capaian IKU Kemenkeu-Three;
  14. Melakukan penyusunan Laporan Langkah-Langkah Pengelolaan Kinerja;
  15. Melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja;
  16. Melakukan kegiatan internalisasi budaya organisasi.

Tugas Pendukung

Terdapat beberapa kegiatan atau aktivitas yang harus dilaksanakan Subbagian Umum KPPN selain yang telah ditetapkan standar prosedurnya (SOP), diantaranya meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian;
  2. Penetapan Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan;
  3. Penyampaian Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan;
  4. Pengadministrasian Izin Tugas Belajar/Beasiswa;
  5. Pengambilan Sumpah/Janji PNS;
  6. Penyampaian Permohonan Mutasi Pegawai Mengikuti Suami;
  7. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan;
  8. Layanan Kehumasan;
  9. Layanan Keprotokoleran;
  10. Penetapan Status BMN;
  11. Perubahan Kontrak Kinerja;
  12. Penetapan Manual IKU, Matriks Cascading & Allignment;
  13. Perekaman Capaian IKU dan Penilaian Tugas Tambahan dan/atau Kreativitas pada Aplikasi Kinerja (e-performance);
  14. Pelaksanaan Penyusunan Laporan Langkah-Langkah Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja Berdasarkan Prinsip Strategy Foucused Organization (SFO).