Menjadi kunci akuntabilitas dan keandalan Laporan Keuangan Kuasa BUN Daerah (LKBUND), Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera)
melaksanakan peran yang sangat strategis. Guna mewujudkan hal tersebut, Seksi vera berkewajiban memastikan kepatuhan para
pengguna layanan terhadap ketentuan pelaporan keuangan dapat dilaksanakan, dengan tetap memastikan layanan yang diberikan
berstandar prima dan profesional.
|
Waskita Fitri Ayuni
197206161999032001 Kepala Seksi Vera waskita@kemenkeu.go.id
|
|
Dzulfadhli
200101242019121001 Pelaksana Seksi Vera dzulfadhli.2001@kemenkeu.go.id
|
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan. Sesuai dengan KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi vera melaksanakan dan menghasilkan produk layanan berupa :
- Rekonsiliasi Internal Kuasa BUN pada KPPN
Untuk memastikan kebenaran dan keandalan setiap data akuntansi yang terus bergerak, dilakukan rekonsilasi internal melalui aplikasi SPAN. Kepala Seksi vera melakukan rekonsilasi internal Saldo Utang (AP-GL), Saldo Piutang (GR-GL), Saldo Kas-Bank (CM-GL). Terhadap perbedaan pada Modul GL Subledger AP, Kepala Seksi vera melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi PD, serta kepada Kepala Seksi Bank terhadap perbendaan Modul GL Subledger GR dan/atau CM. Terhadap Laporan Rekonsiliasi Harian yang telah dinyatakan benar kemudian ditanda-tangani oleh 4 (empat) pihak, yakni Kepala Seksi vera, Bank, PD, dan MSKI.
- Rekonsiliasi Tingkat UAKPA dengan KPPN
Seksi Vera menyediakan layanan rekonsiliasi tingkat UAKPA dengan KPPN. Seluruh satker berkewajiban melakukan rekonsiliasi SAIBA selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya. Pada era sebelum tahun 2015, rekonsiliasi dilakukan dengan penyampaian ADK aplikasi SAIBA disertai dengan laporan keuangan yang dilampiri dengan LPJ Bendahara. ADK Kemudian diunggah ke FTP melalui Aplikasi Konversi. ADK nantinya diunggah ke SPAN untuk menghasilkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) dan diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara manual. Sejak 2016, Rekonsiliasi dilakukan secara online melalui web basis aplikasi e-rekon. Satker dapat mengunggah ADK SAIBA, untuk selanjutnya menunggu BAR Online secara otomatis setelah rekonsiliasi dinyatakan sama. BAR Online kemudian diunduh melalui e-rekon tanpa perlu dimintakan tandatangan kembali oleh Kepala Seksi vera dan KPA.
- Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah (LK-UAKBUN Daerah)
Seksi vera melakukan penyusunan LK-UAKBUN sebanyak 4 (empat) kali, yaitu triwulanan, semesteran, dan pada akhir tahun anggaran. Pelaksana Seksi vera melakukan konsolidasi laporan keuangan dari aplikasi SPAN berdasarkan data ADK rekon atau web ADI yang sudah diunggah ke dalam database SPAN. Kemudian, dicetaklah LAK, LRA, LO, LPE, LPSAL, dan Neraca dari aplikasi SPAN untuk kemudian dituangkan dalam LK Halaman Muka dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Penyusunan dan Analisa Laporan Keuangan Harian Tingkat Kuasa BUN
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) pada KPPN
Pemenuhan kewajiban satker dalam melaksanakan rekonsiliasi dan penyerahan LPJ Bendahara dimonitoring oleh Seksi vera secara berkala. Terhadap kewajiban yang tidak/terlambat dipenuhi tersebut, Seksi vera mengeluarkan SP2S yang ditanda-tangani oleh Kepala KPPN. Satker yang dikenakan sanksi tidak diperkenankan melakukan pengajuan SPM-GU, TUP, maupun seluruh tagihan LS-Bendahara sampai kewajiban telah dilaksanakan.
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) pada KPPN
Seksi vera dapat mencabut sanksi yang telah diberikan kepada satker dalam hal seluruh kewajiban rekonsiliasi dan LPJ Bendahara telah dilaksanakan. Pencabutan sanksi dilakukan dengan membandingkan data monitoring pelaksanaan rekonsiliasi yang dilakukan. Terhadap penerbitan SP3S yang dilakukan, sanksi yang sebelumnya dikenakan kepada satker berupa berupa penundaan pengajuan SPM-GU, TUP, dan LS-Bendahara juga dicabut.
- Layanan Pengajuan LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Satker
Selain layanan rekonsiliasi eksternal satker, KPPN juga menyediakan layanan penerimaan LPJ Bendahara dari seluruh satker yang dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Petugas FO menerima ADK berikut hardcopy LPJ Bendahara dan dokumen teknis pendukung. Apabila setelah dilakukan verifikasi/penelitian berkas pendukung telah dinyatakan lengkap, petugas FO dapat mengunggah ADK pada aplikasi KPPN (SILABUN).
- Penerbitan Surat Pemberitahuan atas Pelaksanaan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA pada KPPN
Layanan ini dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja pada pelaksanaan SPAN. Seksi vera menelaah surat pernyataan koreksi atas realisasi anggaran belanja berikut dokumen pendukung berupa SSPB dan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara untuk kemudian diteliti kesesuaiannya dengan Bagan Akun Standar melalui SPAN. Setelah persyaratan teknis dinyatakan benar, dilakukan penjurnalan manual atau upload web sesuai petunjuk teknis tentang penyesuaian sisa pagu DIPA.
- Penerbitan SKTB dan SKP4 pada KPPN
- Penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan SKTB dan Koreksi Transaksi Penerimaan Negara pada KPPN Mitra Satuan Kerja Penerima Setoran
- Penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Jurnal Balik pada KPPN
- Penyusunan Laporan Analisis Data Statistik Laporan Keuangan