Dalam menjalankan tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPPN memiliki fungsi, yaitu:
Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
Penyusunan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
Pelaksanaan kehumasan; dan
Pelaksanaan administrasi KPPN.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan; melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI); melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pengelolaan Kinerja
Penetapan Kontrak Kinerja (Reguler)
Perubahan Kontrak Kinerja (Addendum dan Komplemen)
Penetapan Manual IKU dan Matriks Cascading dan Allignment
Perekaman Kontrak Kinerja, Cpaian Kinerja dan Manual IKU pada Aplikasi Kinerja (E-performance)
Rekomendasi Penetapan Jabatan dan Peringkat Pegawai Pelaksana
Kartu Pegawai/Kartu Istri/Kartu Suami, Taspen
Administrasi Kehadiran Pegawai Melalui Sistem Absensi Elektronik
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ)
Penyusunan Laporan Kepegawaian
Penyampaian Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan
Pengadministrasian Izin Tugas Belajar/Beasiswa
Pengambilan Sumpah/Jani PNS
Penyampaian Permohonan Mutasi Pegawai Mengikuti Suami
Pengelolaan Keuangan
Pembuatan Gaji
Pembayaran Lembur
Pembayaran Uang Makan
Pembayaran Tunjangan Kinerja
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L
Penyelesaian Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Penyelesaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA
Pembuatan LPJ Bendahara
Penyusunan/Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana
Pengelolaan Organisasi (Tata Usaha dan Rumah Tangga)
Penatausahaan Surat Masuk
Penerbitan Surat Permintaan Perubahan User SPAN pada KPPN
Penerbitan Berita Acara Perubahan User SPAN pada KPPN
Penatausahaan Surat Keluar
Penyaluran/Pendistribusian Barang Persediaan
Pengadaan Barang/Jasa
Penatausahaan Arsip KPPN
Usulan Pemusnahan dan Penghapusan BMN
Usulan Pemusnahan/Penghapusan Arsip
Penghapusan Arsip KPPN
Pembuatan Laporan Inventaris Barang
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan
Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN)
Penetapan Status BMN
Melakukan Layanan Keprotokoleran
Melakukan Layanan Kehumasan
Penyusunan Laporan BMN
Merupakan unit eselon IV yang menjadi core business utama dari KPPN, Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data penerima pembayaran (supplier) dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
Sebagai unit eselon IV yang melaksanakan fungsi edukasi dan asistensi kepada stakeholders sekaligus pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, Fungsi Seksi Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) sangat krusial. Apabila ditelaah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi MSKI dapat dibagi menjadi klasifikasi fungsi meliputi:
Fungsi Manajemen Satuan Kerja (MS)
Selain melakukan asistensi perbendaharaan, melalui fungsi MS, Seksi MSKI berkewajiban melakukan survei kepuasan para stakeholders terhadap seluruh aspek layanan yang diberikan oleh KPPN. Survei dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis/kualitas pelayanan yang dilakukan oleh KPPN telah dilakukan sesuai Sistem Manajemen Mutu, SOP, dan memenuhi seluruh harapan para pengguna layanan. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan melalui mekanisme kuesioner minimal sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun yakni pada Semester I.
Survei dilakukan pada beberapa aspek meliputi :
Layanan Pencairan Dana
Layanan Bimbingan & Konsultasi
Layanan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan
Sarana & Prasarana
Setiap aspek terdapat beberapa pertanyaan dengan penilaian dilakukan menggunakan skala angka mulai dari 1 (sangat tidak puas) hingga 5 (sangat puas).
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Fungsi MS pada Seksi MSKI
menghasilkan produk layanan berupa surat dan laporan meliputi :
Penerbitan surat permohonan pembuatan user password aplikasi OM-SPAN
Penatausahaan revisi DIPA petikan pada KPPN yang berasal dari Ditjen Anggaran atau Kanwil DJPb
Penyusunan Laporan Hasil Layanan CSO setiap bulannya kepada Kepala KPPN dan Kepala Kanwil DJPb
Penerbitan surat teguran/pemberitahuan keterlambatan pengajuan SPM Penggantian Uang Persediaan (GU) dan SPM
Pertanggungjawaban TUP (PTUP)
Penerbitan surat sanksi pemotongan dana Uang Persediaan (UP)
Penerbitan surat teguran kepada satker atas frekuensi pengembalian.penolakan SPM pada petugas FO KPPN
Penerbitan surat layanan informasi perbendaharaan sehubungan pembinaan satuan kerja, pengelolaan data pelaksanaan anggaran,
dan lain sebagainya
Fungsi Kepatuhan Internal (KI)
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Tugas Kepatuhan Internal di
Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PER-3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, Seksi MSKI melaksanakan fungsi KI sebagai bagian dari internal control guna terwujudnya check and balance pada
KPPN. Guna melaksanakan berbagai tugas sebagaimana disebutkan, Pelaksanaan Fungsi KI KPPN berpedoman pada Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, sehingga Seksi MSKI diharuskan melaksanakan dan
menghasilkan beberapa output pekerjaan sebagai berikut:
Laporan Kepatuhan Pegawai Terhadap Kode Etik Pegawai
Penyusunan Rencana termasuk Laporan Hasil Pemantauan dan Pengendalian Internal dua mingguan kepada Kepala KPPN dan
Bulanan/Triwulanan kepada Kepala Kanwil DJPb
Laporan Hasil Pengelolaan Risiko dan Laporan Manajemen Risiko pada KPPN
Laporan Hasil Pemantauan Standar Kualitas Layanan KPPN
Pembaharuan/Penandatanganan Pakta Integritas KPPN dan Mitra Kerja
Laporan EIKR, LKT, LRT, Pengaduan, dan lain sebagainya
Seperti Subbagian Umum, Seksi MSKI juga menyediakan layanan kepada 2 (dua) pihak, yakni kepada stakeholder/satuan kerja dan
internal pegawai KPPN dalam hal pengawasan ketentuan kode etik kepegawaian.
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, Tugas Seksi Bank dapat dikelompokkan dalam 4 kategori penugasan sebagai berikut:
Bidang Pengeluaran Negara
Penyelesaian transaksi pencairan dana
Penerbitan SP2D atau sejenisnya
Penerbitan Daftar Tagihan
Penyelesaian retur
Pengujian Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara
Bidang Penerimaan Negara
Penatausahaan penerimaan negara
Konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan
fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara
monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi
pembinaan dan pelaksanaan monev PNBP
Bidang Pengelolaan Kas
Fungsi pengelolaan kas (cash management)
Supervisi implementasi sistem pengelolaan kas pada rekening bendahara
pengelolaan rekening pemerintah
Bidang Lainnya
Pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK)
Monitoring dan evaluasi kredit program
Penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan. Sesuai dengan KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi vera melaksanakan dan menghasilkan produk layanan berupa :
Rekonsiliasi Internal Kuasa BUN pada KPPN Untuk memastikan kebenaran dan keandalan setiap data akuntansi yang terus bergerak, dilakukan rekonsilasi internal melalui aplikasi SPAN. Kepala Seksi vera melakukan rekonsilasi internal Saldo Utang (AP-GL), Saldo Piutang (GR-GL), Saldo Kas-Bank (CM-GL). Terhadap perbedaan pada Modul GL Subledger AP, Kepala Seksi vera melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi PD, serta kepada Kepala Seksi Bank terhadap perbendaan Modul GL Subledger GR dan/atau CM. Terhadap Laporan Rekonsiliasi Harian yang telah dinyatakan benar kemudian ditanda-tangani oleh 4 (empat) pihak, yakni Kepala Seksi vera, Bank, PD, dan MSKI.
Rekonsiliasi Tingkat UAKPA dengan KPPN Seksi Vera menyediakan layanan rekonsiliasi tingkat UAKPA dengan KPPN. Seluruh satker berkewajiban melakukan rekonsiliasi SAIBA selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya. Pada era sebelum tahun 2015, rekonsiliasi dilakukan dengan penyampaian ADK aplikasi SAIBA disertai dengan laporan keuangan yang dilampiri dengan LPJ Bendahara. ADK Kemudian diunggah ke FTP melalui Aplikasi Konversi. ADK nantinya diunggah ke SPAN untuk menghasilkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) dan diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara manual. Sejak 2016, Rekonsiliasi dilakukan secara online melalui web basis aplikasi e-rekon. Satker dapat mengunggah ADK SAIBA, untuk selanjutnya menunggu BAR Online secara otomatis setelah rekonsiliasi dinyatakan sama. BAR Online kemudian diunduh melalui e-rekon tanpa perlu dimintakan tandatangan kembali oleh Kepala Seksi vera dan KPA.
Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah (LK-UAKBUN Daerah) Seksi vera melakukan penyusunan LK-UAKBUN sebanyak 4 (empat) kali, yaitu triwulanan, semesteran, dan pada akhir tahun anggaran. Pelaksana Seksi vera melakukan konsolidasi laporan keuangan dari aplikasi SPAN berdasarkan data ADK rekon atau web ADI yang sudah diunggah ke dalam database SPAN. Kemudian, dicetaklah LAK, LRA, LO, LPE, LPSAL, dan Neraca dari aplikasi SPAN untuk kemudian dituangkan dalam LK Halaman Muka dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Penyusunan dan Analisa Laporan Keuangan Harian Tingkat Kuasa BUN
Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) pada KPPN Pemenuhan kewajiban satker dalam melaksanakan rekonsiliasi dan penyerahan LPJ Bendahara dimonitoring oleh Seksi vera secara berkala. Terhadap kewajiban yang tidak/terlambat dipenuhi tersebut, Seksi vera mengeluarkan SP2S yang ditanda-tangani oleh Kepala KPPN. Satker yang dikenakan sanksi tidak diperkenankan melakukan pengajuan SPM-GU, TUP, maupun seluruh tagihan LS-Bendahara sampai kewajiban telah dilaksanakan.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) pada KPPN Seksi vera dapat mencabut sanksi yang telah diberikan kepada satker dalam hal seluruh kewajiban rekonsiliasi dan LPJ Bendahara telah dilaksanakan. Pencabutan sanksi dilakukan dengan membandingkan data monitoring pelaksanaan rekonsiliasi yang dilakukan. Terhadap penerbitan SP3S yang dilakukan, sanksi yang sebelumnya dikenakan kepada satker berupa berupa penundaan pengajuan SPM-GU, TUP, dan LS-Bendahara juga dicabut.
Layanan Pengajuan LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Satker Selain layanan rekonsiliasi eksternal satker, KPPN juga menyediakan layanan penerimaan LPJ Bendahara dari seluruh satker yang dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Petugas FO menerima ADK berikut hardcopy LPJ Bendahara dan dokumen teknis pendukung. Apabila setelah dilakukan verifikasi/penelitian berkas pendukung telah dinyatakan lengkap, petugas FO dapat mengunggah ADK pada aplikasi KPPN (SILABUN).
Penerbitan Surat Pemberitahuan atas Pelaksanaan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA pada KPPN Layanan ini dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja pada pelaksanaan SPAN. Seksi vera menelaah surat pernyataan koreksi atas realisasi anggaran belanja berikut dokumen pendukung berupa SSPB dan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara untuk kemudian diteliti kesesuaiannya dengan Bagan Akun Standar melalui SPAN. Setelah persyaratan teknis dinyatakan benar, dilakukan penjurnalan manual atau upload web sesuai petunjuk teknis tentang penyesuaian sisa pagu DIPA.
Penerbitan SKTB dan SKP4 pada KPPN
Penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan SKTB dan Koreksi TransaksiPenerimaan Negara pada KPPN Mitra Satuan Kerja Penerima Setoran
Penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Jurnal Balik pada KPPN
Penyusunan Laporan Analisis Data Statistik Laporan Keuangan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan memiliki 6 (enam) Jabatan Fungsional, yaitu Pranata Komputer (Sistem Informasi berbasis komputer), Assessor SDM (Penilaian kompetensi manajerial), Pustakawan (Pengelolaan dan pelayanan perpustakaan serta pengembangan sistem kepustakawaan), Arsiparis (Pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan), Analis Perbendaharaan Negara (Analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan), dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Pembinaan/bimbingan teknis bidang perbendaharaan negara). Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) dibentuk untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan bimbingan teknis dalam Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 jenjang mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu:
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Adapun unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Perlu digarisbawahi tugas pokok dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Perbendaharaan Negara. Pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara meliputi:
penyiapan materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan proses pelayanan informasi pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan informasi sertifikasi bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan informasi uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada satuan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan perencanaan kas kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian tagihan kontraktual kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan penolakan Surat Perintah Membayar kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pelaksanaan proses pelayanan data kontrak dan supplier kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan revisi anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan monitoring laporan pertanggungjawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;